Perselisihan antara perusahaan dan pekerja jarang selesai hanya dengan argumen siapa yang benar. Yang menentukan adalah kesiapan dokumentasi, ketepatan prosedur, dan strategi sejak tahap perundingan pertama.
Kami mendampingi baik perusahaan maupun pekerja dalam perselisihan hubungan industrial — mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pendampingan atas pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan, termasuk perhitungan hak-hak yang timbul.
Tunggakan upah, THR, tunjangan, dan hak lain yang bersumber dari perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Perwakilan dan penyusunan posisi hukum pada tahap mediasi maupun konsiliasi.
Penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan di PHI.
Peninjauan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, dan PKB agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan prosedur PHK dan pendokumentasian Surat Peringatan yang tertib sejak awal.
Memetakan duduk perkara dan dokumen yang tersedia.
Menyusun dasar hukum serta pilihan langkah beserta risikonya.
Menjalankan langkah yang disepakati, di dalam maupun di luar pengadilan.
Menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada klien.
Dokumen tidak harus lengkap pada konsultasi pertama. Apa yang tersedia saat ini sudah cukup untuk mulai memetakan perkara.
Ya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditempuh berjenjang — perundingan bipartit terlebih dahulu, lalu mediasi atau konsiliasi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Gugatan ke PHI baru dapat diajukan setelah tahapan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Sedini mungkin, idealnya sejak tahap bipartit atau begitu menerima panggilan mediasi. Posisi hukum yang dibangun sejak awal jauh lebih kuat dibanding disusun setelah gugatan terdaftar.
Keduanya, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan. Setiap perkara dinilai lebih dahulu untuk memastikan tidak ada konflik dengan klien lain.
Sampaikan situasi yang Anda hadapi untuk memperoleh gambaran awal mengenai langkah hukum yang tersedia.
Konsultasi via WhatsApp