Bidang Praktik

Litigasi & Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

Tidak setiap sengketa harus berakhir di ruang sidang. Yang menentukan bukan keberanian berperkara, melainkan ketepatan memilih jalur penyelesaian sejak awal.

Kami mendampingi klien pada kedua jalur — membawa perkara ke pengadilan ketika memang diperlukan, dan menempuh penyelesaian di luar pengadilan ketika jalur itu lebih menguntungkan kepentingan klien.

Lingkup Layanan

Yang Dapat Kami Tangani

Pendampingan Persidangan

Perwakilan pada pemeriksaan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Somasi & Negosiasi

Penyusunan somasi dan perundingan sebagai langkah awal sebelum menempuh gugatan.

Mediasi

Pendampingan pada mediasi di pengadilan maupun mediasi yang disepakati para pihak.

Kesepakatan Damai

Penyusunan perjanjian perdamaian dan akta van dading yang mengikat para pihak.

Eksekusi Putusan

Permohonan dan pendampingan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Legal Opinion

Penilaian objektif atas kekuatan posisi hukum sebelum memutuskan berperkara.

Alur Penanganan

Bagaimana Kami Bekerja

1

Konsultasi Awal

Memetakan duduk perkara dan dokumen yang tersedia.

2

Analisis & Opsi

Menyusun dasar hukum serta pilihan langkah beserta risikonya.

3

Pelaksanaan

Menjalankan langkah yang disepakati, di dalam maupun di luar pengadilan.

4

Pelaporan Berkala

Menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada klien.

Persiapan

Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan

Dokumen tidak harus lengkap pada konsultasi pertama. Apa yang tersedia saat ini sudah cukup untuk mulai memetakan perkara.

Pertanyaan Umum

Yang Sering Ditanyakan

Bagaimana menentukan jalur litigasi atau non-litigasi?

Ditentukan setelah menilai kekuatan bukti, hubungan para pihak, nilai objek sengketa, serta jangka waktu yang tersedia. Penilaian ini disampaikan sebelum klien memutuskan langkah.

Apakah kesepakatan damai mengikat secara hukum?

Perjanjian perdamaian mengikat para pihak yang menandatanganinya. Apabila dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan putusan pengadilan, kekuatannya setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Apakah menerima perkara di luar Jakarta?

Dapat, dengan pertimbangan jarak dan jadwal persidangan. Silakan sampaikan lokasi pengadilan yang menangani agar dapat dinilai lebih dahulu.

Konsultasikan Perkara Anda

Sampaikan situasi yang Anda hadapi untuk memperoleh gambaran awal mengenai langkah hukum yang tersedia.

Konsultasi via WhatsApp
Konsultasi via WhatsApp