Tidak setiap sengketa harus berakhir di ruang sidang. Yang menentukan bukan keberanian berperkara, melainkan ketepatan memilih jalur penyelesaian sejak awal.
Kami mendampingi klien pada kedua jalur — membawa perkara ke pengadilan ketika memang diperlukan, dan menempuh penyelesaian di luar pengadilan ketika jalur itu lebih menguntungkan kepentingan klien.
Perwakilan pada pemeriksaan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Penyusunan somasi dan perundingan sebagai langkah awal sebelum menempuh gugatan.
Pendampingan pada mediasi di pengadilan maupun mediasi yang disepakati para pihak.
Penyusunan perjanjian perdamaian dan akta van dading yang mengikat para pihak.
Permohonan dan pendampingan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penilaian objektif atas kekuatan posisi hukum sebelum memutuskan berperkara.
Memetakan duduk perkara dan dokumen yang tersedia.
Menyusun dasar hukum serta pilihan langkah beserta risikonya.
Menjalankan langkah yang disepakati, di dalam maupun di luar pengadilan.
Menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada klien.
Dokumen tidak harus lengkap pada konsultasi pertama. Apa yang tersedia saat ini sudah cukup untuk mulai memetakan perkara.
Ditentukan setelah menilai kekuatan bukti, hubungan para pihak, nilai objek sengketa, serta jangka waktu yang tersedia. Penilaian ini disampaikan sebelum klien memutuskan langkah.
Perjanjian perdamaian mengikat para pihak yang menandatanganinya. Apabila dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan putusan pengadilan, kekuatannya setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dapat, dengan pertimbangan jarak dan jadwal persidangan. Silakan sampaikan lokasi pengadilan yang menangani agar dapat dinilai lebih dahulu.
Sampaikan situasi yang Anda hadapi untuk memperoleh gambaran awal mengenai langkah hukum yang tersedia.
Konsultasi via WhatsApp