Tahap paling menentukan dalam perkara pidana sering kali terjadi jauh sebelum persidangan — yaitu pada pemeriksaan pertama, ketika keterangan mulai dituangkan dalam berita acara.
Kami memberikan pendampingan hukum pada setiap tahap proses pidana, baik bagi pihak yang diperiksa maupun bagi korban yang hendak melaporkan suatu peristiwa.
Pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka di kepolisian atau kejaksaan.
Penyusunan dan pendampingan pelaporan bagi pihak yang dirugikan.
Pengujian keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan.
Penyusunan eksepsi, pledoi, pemeriksaan saksi, dan pembelaan di muka sidang.
Banding, kasasi, dan peninjauan kembali atas putusan yang dinilai keliru.
Pengajuan permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan.
Memetakan duduk perkara dan dokumen yang tersedia.
Menyusun dasar hukum serta pilihan langkah beserta risikonya.
Menjalankan langkah yang disepakati, di dalam maupun di luar pengadilan.
Menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada klien.
Dokumen tidak harus lengkap pada konsultasi pertama. Apa yang tersedia saat ini sudah cukup untuk mulai memetakan perkara.
Sejak menerima surat panggilan pertama, bahkan ketika masih berstatus saksi. Keterangan yang tertuang dalam berita acara akan digunakan pada tahap-tahap berikutnya dan sulit diubah kemudian.
Bisa. Pendampingan juga diberikan kepada pihak yang dirugikan, mulai dari penyusunan laporan hingga pemantauan perkembangan penanganan perkara.
Menghindari panggilan tanpa alasan yang sah dan memberikan keterangan tanpa memahami implikasinya. Sebaiknya konsultasikan lebih dahulu sebelum memenuhi panggilan.
Sampaikan situasi yang Anda hadapi untuk memperoleh gambaran awal mengenai langkah hukum yang tersedia.
Konsultasi via WhatsApp